Anggota Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) DKI Jakarta hari ini dikerahkan untuk menyegel atau menutup 12 gerai Holywings yang tersebar di Ibu Kota.
Satpol PP DKI pada Selasa (28/6/2022) ini serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta yang terdapat di 12 titik dengan rincian sebanyak 5 gerai di Jakarta Selatan, 4 gerai di Jakarta Utara, 2 gerai di Jakarta Barat, dan 1 gerai di Jakarta Pusat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tentang pencabutan NIB seluruh gerai Holywings.
"Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022 setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut," ujar Arifin di Balai Kota.
Arifin mempersilakan manajemen Holywings melengkapi perizinan, meski nomor induk berusaha (NIB) terhadap 12 gerai tempat usaha tersebut sedang dalam proses pencabutan.
"Silakan saja (lengkapi izin). Intinya hari ini saya melakukan penutupan," kata Kepala Satpol PP.
Petugas gabungan yang akan melakukan penyegelan 12 gerai Holywings terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI, serta Satpol PP DKI.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil.
Load more