Surabaya, Jawa Timur - Sebanyak tiga gerai Holywings di Surabaya dibekukan sementara mulai hari ini, Selasa (28/6). Keputusan tersebut diambil Pemerintah Kota Surabaya menyusul kasus promosi minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto tindakan penyegelan dan pemberhentian sementara gerai Holywings ini didasari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b, di situ disebutkan, bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," ungkap Eddy dalam keterangan pers yang diterima tvonenews.com
Selain melakukan penyegelan, Eddy menyebut pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap status perizinan yang dimiliki Holywings di Kota Pahlawan. Apabila ditemukan pelanggaran, Satpol PP Surabaya tidak segan-segan untuk mencabut izin usahanya.
Kata Eddy, Holywings setidaknya memiliki dua izin untuk beroperasi. Pertama adalah izin restoran dan SIUP MB yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Kedua merupakan izin bar dan diskotik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Load more