Papua - Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai 1 Juli 2022 mulai mengoperasikan kebijakan Pemerintah untuk menyesuaikan tarif tenaga listrik di daerah yang mengikuti Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIW PPB).
General Manager PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, Moch. Andy Adchaminoerdin mengungkapkan adanya penyesuaian tarif ini dilakukan guna melindungi masyarakat kecil. Sedangkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri tidak mengalami perubahan.
“Untuk Wilayah Papua dan Papua Barat, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada 33.716 pelanggan rumah tangga mampu atau 4,4 persen dari total 765.805 pelanggan PLN di kedua provinsi tersebut. Penyesuaian tarif juga berlaku untuk 3.919 pelanggan golongan Pemerintah atau sebesar 0,5 persen,” tutur Andy Adchaminoerdin (29/6/2022).
Pihaknya telah siap menjalankan keputusan Pemerintah tersebut guna menciptakan keadilan pada tarif listrik.
“Penerapan kompensasi akan tetap diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima. Selain pelanggan rumah tangga daya di bawah 3.500 VA, tarif listrik untuk pelaku UMKM, bisnis dan industri juga tidak mengalami perubahan,” ucap Andy.
Selain ditujukan kepada Pemerintah, penyesuaian tarif ini hanya dilakukan kepada pelanggan dengan golongan dari keluarga mampu dan jumlahnya minoritas. Golongan tersebut termasuk dalam kategori pelanggan rumah tangga yang memiliki listrik berdaya 3.500 VA ke atas.
Load more