Papua - Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai 1 Juli 2022 mulai mengoperasikan kebijakan Pemerintah untuk menyesuaikan tarif tenaga listrik di daerah yang mengikuti Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIW PPB).
General Manager PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, Moch. Andy Adchaminoerdin mengungkapkan adanya penyesuaian tarif ini dilakukan guna melindungi masyarakat kecil. Sedangkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri tidak mengalami perubahan.
“Untuk Wilayah Papua dan Papua Barat, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada 33.716 pelanggan rumah tangga mampu atau 4,4 persen dari total 765.805 pelanggan PLN di kedua provinsi tersebut. Penyesuaian tarif juga berlaku untuk 3.919 pelanggan golongan Pemerintah atau sebesar 0,5 persen,” tutur Andy Adchaminoerdin (29/6/2022).
Pihaknya telah siap menjalankan keputusan Pemerintah tersebut guna menciptakan keadilan pada tarif listrik.
“Penerapan kompensasi akan tetap diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima. Selain pelanggan rumah tangga daya di bawah 3.500 VA, tarif listrik untuk pelaku UMKM, bisnis dan industri juga tidak mengalami perubahan,” ucap Andy.
Selain ditujukan kepada Pemerintah, penyesuaian tarif ini hanya dilakukan kepada pelanggan dengan golongan dari keluarga mampu dan jumlahnya minoritas. Golongan tersebut termasuk dalam kategori pelanggan rumah tangga yang memiliki listrik berdaya 3.500 VA ke atas.
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan kompensasi benar-benar dapat diberikan kepada yang berhak menerimanya. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
“Ini adalah bentuk kehadiran Pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional termasuk di Papua dan Papua Barat agar tetap stabil,” lanjut Andy.
Penyesuaian tarif yang diperuntukan bagi rumah tangga di wilayah Papua dan Papua Barat, golongan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA sebanyak 31.005 pelanggan dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh yang sebelumnya dari Rp 1.444,7 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah dengan golongan P1 berdaya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 yang mengalami penyesuaian menjadi Rp 1.699,53 per kWh dari yang sebelumnya Rp 1.444,7 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P2 dengan daya diatas 200 kVA tarifnya disesuaikan menjadi Rp 1.522,88 per kWh dari sebelumnya Rp 1.114,74 per kWh.
“Bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022 atau pemakaian bulan Juli 2022. Sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai (1/7/2022),” lengkap Andy.(Kmr)
Load more