Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan kepada jemaah haji Indonesia 1443 H/ 2022 M agar membayar Dam atau denda sesuai dengan aturan Arab Saudi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dijelaskan bahwa Dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar ketika seseorang menunaikan ibadah haji atau umrah karena beberapa sebab pelanggaran.
“Musim haji tahun 2022 ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara telah mengeluarkan surat Petunjuk DAM dan Kurban Tahun 1443 H yang ditujukan kepada perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand,” ungkap Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta (28/6/2022).
“Imbauan itu berisi agar jemaah membayar Dam dengan menyetorkan sejumlah uang ke bank Arab Saudi sesuai nilai harga hewan yang hendak dipotong,” jelasnya.
Baca juga Kedua kalinya, Jemaah Haji Indonesia Lakukan Pelanggaran Karena Hal Sepele
Sesuai dengan ketentuan tersebut, jemaah haji Indonesia akan mendapat banyak kelebihan. Seperti Bank penerima setoran Dam dapat dipertanggungjawabkan untuk akuntabilitas kinerjanya. Sebab lembaga tersebut resmi yang ditunjuk pemerintahan Kerajaan Arab Saudi.
“Bank juga memiliki Lajnah Thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang mempengaruhi syarat untuk dijadikan hadyu. Dan memiliki lajnah Syar’i, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi, dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fiqih,” kata Akhmad Fauzin.
Selain Bank yang terpercaya, Akhmad Fauzin juga menambahkan untuk harga hewannya standard. Sehingga tidak perlu khawatir akan resiko unsur tak wajar serta penipuan, karena lembaga telah mendapatkan jaminan keamanan.
“Bahkan, bisa mencapai target tepat sasaran dalam distribusi daging, dan menumbuhkan solidaritas sosial serta menciptakan kemaslahatan yang lebih luas,” lanjutnya.
Baca Juga Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji, Hukuman Mati Mengancam
Oleh karena itu, jemaah diimbau untuk membayar Dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi.
Jemaah dapat melakukan pembayaran Dam melalui Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs ADAHI.
“Kami juga mengingatkan, agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter sesegera mungkin melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada Jemaah Haji,” Pungkas Akhmad.
Selain itu, Akhmad juga menambahkan bahwa pemerintah juga mengimbau agar jemaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon melalui situs web yang dinilai mencurigakan. Kemudian dapat memungkinkan untuk pergi ke tempat penyembelihan/jagal satu atau dua orang untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban. (Kmr)
Load more