Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan informasi fatwa terkait penggunaan ganja untuk medis dikarenakan adanya rencana legalisasi ganja untuk masyarakat.
Anwar menerangkan, fatwa tersebut akan disahkan jika ada hukum yang mengatur dalam Al-Qur'an serta sesuai dengan sunah yang ada.
"Seperti bolehkah memakan bangkai misalnya ya tidak perlu ada fatwa karena sdh ada jawaban dan penjeasannya dari nash (teks) dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang melarangnya," katanya.
Namun menurut Anwar, hingga saat ini belum adanya Al-Qur'an yang menjelaskan tentang hukumnya maka ulama terutama komisi fatwa MUI harus mempelajari dan memahaminya.
"Belum ada nash baik dari alquran maupun Al-Hadits yang menjelaskan tentang hukumnya maka ulama terutama komisi fatwa MUI harus mempelajari dan mendalaminya se dalam2nya," ucapnya.
Diketahui, sebelumnya seorang ibu nekat melakukan aksi meminta ganja medis dilegalkan demi pengobatan sang anak yang mengidap lumpuh otak.
Load more