Komisi II merencanakan RUU tentang RUU tentang Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan RUU Provinsi Pegunungan Tengah dapat diselesaikan sebelum 30 Juni mendatang.
"Insya Allah kemarin kita sudah ambil pengambilan keputusan tingkat I, kami sudah teruskan minta permohonan Rapat Paripurna (DPR) diagendakan untuk disahkan menjadi UU," ujar Doli.
Sebelumnya, Komisi II DPR menetapkan tiga wilayah yang akan dimekarkan di Indonesia bagian timur tersebut yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.(PPK)
Load more