Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lima Provinsi menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna ke-26 DPR RI di Gedung DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Sebelumnya, laporan pengambilan keputusan sudah diterangkan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Junimart Girsang, selaku pembicara pada agenda pengambilan keputusan pada kelima RUU Provinsi tersebut.
Diketahui, agenda ini adalah agenda ketiga dari rentetan Sidang Paripurna yang diselenggarakan DPR RI. (mg3/mii)
Load more