Jakarta - DPR RI telah mensiasati RUU KIA tentang cuti selama enam bulan bagi Ibu yang hamil dan melahirkan sedangkan untuk ayah atau suami mendapatkan cuti selama 40 hari dalam mendampingi istri yang melahirkan atau mengalami keguguran.
Mundiah selaku Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Sosial Partai Buruh berharap Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) ini tidak hanya berhenti sebatas peraturan di atas kertas namun juga dijalankan oleh seluruh perusahaan atau instansi di Indonesia.
"Kami dari Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Sosial, meminta DPR jangan hanya pengesahannya saja, tetapi juga pengawasan dan monitoring."
"Sebab biasanya dalam undang-undang hanya bersifat di atas kertas saja," tegasnya dalam konferensi pers Partai Buruh bersama Serikat Buruh dan Petani, pada Kamis (30/6/2022).
Mundiah dan pihaknya sudah melakukan pertemuan untuk membicarakan perihal ini dengan DPR RI, khususnya bersama Luluk Nur Hamidah.
Saat kabar baik ini terdengar oleh publik, Mundiah segera meminta kepada Luluk yang mewakili DPR RI untuk terus memantau perjalanan dan pelaksanaan di lapangan.
"Kita menyatakan dukungan kepada DPR dengan gagasan RUU ini. Semoga tidak hanya di atas kertas saja, tetapi juga dijalankan dan tidak ada diskriminiasi, pasalnya hanya beberapa perusahaan saja yang bisa menjalankan sementara yang lain tidak bisa," jelasnya.
Rancangan ini menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang. (gan/ree)
Load more