Jakarta - Pemerintah mendukung aspirasi pemekaran tiga provinsi Papua yang telah diketok dalam Paripurna DPR hari ini. Usulan pemekaran ini diketahui berasal dari aspirasi masyarakat Papua itu sendiri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakili Presiden RI Jokowi menyampaikan bahwa usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua baik dari kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.
"Dan juga tokoh-tokoh birokrat di wilayah Papua Selatan, Papua pegunungan, dan juga Papua Tengah, baik diterima langsung oleh bapak presiden dalam kunjungan beliau," jelasnya, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Ia mengatakan kebijakan pemekaran di Papua merupakan amanat dan implementasi Undang-undang Otonomi Khusus Papua, yakni berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang telah ditetapkan pada 16 Juli 2021.
"Pondasi dari ketiga RUU tersebut adalah pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang pada orang asli Papua," tuturnya.
Dengan adanya tiga RUU Pembentukan Provinsi ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkrit, khususnya dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal ketiga provinsi tersebut dan pada masa-masa selanjutnya.
"Dengan tujuan utama untuk mempercepat pembangunan di Papua guna meningkatkan kesejahteraan Papua terutama orang asli Papua," kata Tito. (syf/PPK)
Load more