Seperti yang diketahui sebelumnya cuti hamil dan melahirkan hanya berlangsung selama tiga bulan saja dan bagi suami yang mendampingi sang istri diberi waktu cuti selama dua hari.
Terakit hal ini ada beberapa kasus yang mengharuskan sang ibu terpaksa berhenti bekerja karena masa menyusui anak dianggap kurang.
"Pernah terjadi pada satu setengah bulan setelah melahirkan, ada beberapa ibu yang harus berhenti bekerja karena masa menyusui dianggap kurang. Ada juga anak yang sulit beradaptasi dengan ASI formula," tuturnya.
Dalam agenda RUU KIA yang baru saja diinisiatif oleh DPR RI, untuk ibu hamil dan melahirkan diberi cuti selama enam bulan, kemudian untuk ayah atau suami yang mendampingi diberi cuti selama 40 hari.
Mundiah mengaku senang dengan langkah tepat yang dilakukan oleh DPR RI.
"Kita juga merasa sangat senang dengan adanya gagasan ayah atau suami diberikan 40 hari dalam mendampingi istri hamil dan melahirkan, sementara sebelumnya hanya diberi waktu dua hari saja," tutupnya. (gan/ree)
Load more