Jakarta - DPR Melanjutkan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Ketua DPR, Puan Maharani menyebut perjalanan RUU KIA masih panjang.
Terkait perkembangan RUU KIA tersebut, Puan mengatakan, per hari ini, Kamis (30/6/2022) baru masuk sebagai undang-undang inisiatif usul dari DPR.
"Kemudian kita akan melakukan sesuai dengan mekanismenya membuka ruang sebanyak-banyaknya untuk bisa mendapat masukan dari seluruh elemen masyarakat apakah itu pengusaha, apakah itu kemudian pekerja nonformal dan lain-lain sebagainya," kata Puan.
Ia menegaskan, membutuhkan waktu yang panjang sebelum akhirnya RUU tersebut disahkan.
"Jadi ini memang masih panjang, namun semangatnya adalah bagaimana kemudian DPR bersama-sama dengan pemerintah bisa memberikan ruang kepada ibu dan anak untuk bisa memberikan perhatiannya secara penuh kepada anak tersebut," jelas Puan.
"Sehingga anak-anak yang kemudian dilahirkan memang menjadi anak-anak generasi masa depan bangsa yang tidak ada stunting lagi di Indonesia," lanjutnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Anggota DPR pengusul RUU KIA, Luluk Nur Hamidah mengatakan RUU ini mengatur secara eksplisit dan tegas yang terkait dengan hak cuti bagi ibu melahirkan selama 6 bulan dengan gaji penuh di 3 bulan pertama dan 75 persen gaji di 3 bulan terakhir.
Load more