"Juga soal paternal leave atau cuti bagi Ayah selama 40 hari yang itu belum ada aturannya di UU Ketenagakerjaan, kecuali hanya diatur 2 hari untuk suami yang istrinya melahirkan dan tetap dibayar," ujar Luluk di Gedung DPR, Senin (20/06).
Politisi PKB, Luluk mengaku sebelumnya telah membangun komunikasi informal dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait adanya kemungkinan norma-norma yang bersinggungan seperti pada pemenuhan hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja.
Selain itu, ia juga meminta kepada tim ahli untuk kembali menyisir pasal-pasal yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik.(syf/PPK)
Load more