Jakarta - DPR Melanjutkan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Ketua DPR, Puan Maharani menyebut perjalanan RUU KIA masih panjang.
Terkait perkembangan RUU KIA tersebut, Puan mengatakan, per hari ini, Kamis (30/6/2022) baru masuk sebagai undang-undang inisiatif usul dari DPR.
"Kemudian kita akan melakukan sesuai dengan mekanismenya membuka ruang sebanyak-banyaknya untuk bisa mendapat masukan dari seluruh elemen masyarakat apakah itu pengusaha, apakah itu kemudian pekerja nonformal dan lain-lain sebagainya," kata Puan.
Ia menegaskan, membutuhkan waktu yang panjang sebelum akhirnya RUU tersebut disahkan.
"Jadi ini memang masih panjang, namun semangatnya adalah bagaimana kemudian DPR bersama-sama dengan pemerintah bisa memberikan ruang kepada ibu dan anak untuk bisa memberikan perhatiannya secara penuh kepada anak tersebut," jelas Puan.
"Sehingga anak-anak yang kemudian dilahirkan memang menjadi anak-anak generasi masa depan bangsa yang tidak ada stunting lagi di Indonesia," lanjutnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Anggota DPR pengusul RUU KIA, Luluk Nur Hamidah mengatakan RUU ini mengatur secara eksplisit dan tegas yang terkait dengan hak cuti bagi ibu melahirkan selama 6 bulan dengan gaji penuh di 3 bulan pertama dan 75 persen gaji di 3 bulan terakhir.
"Juga soal paternal leave atau cuti bagi Ayah selama 40 hari yang itu belum ada aturannya di UU Ketenagakerjaan, kecuali hanya diatur 2 hari untuk suami yang istrinya melahirkan dan tetap dibayar," ujar Luluk di Gedung DPR, Senin (20/06).
Politisi PKB, Luluk mengaku sebelumnya telah membangun komunikasi informal dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait adanya kemungkinan norma-norma yang bersinggungan seperti pada pemenuhan hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja.
Selain itu, ia juga meminta kepada tim ahli untuk kembali menyisir pasal-pasal yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik.(syf/PPK)
Load more