Hari ini, usulan penggunaan ganja medis di Indonesia dibahas Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Komisi III mengundang orang yang punya kompetensi untuk menyampaikan masukan dan pendapat. Mudah-mudahan saja besok (kamis) keinginan kami itu bisa terwujud," ungkap Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (30/6/2022).
Nasir menegaskan akan secara penuh kehati-hatian dalam menyikapi isu atau aspirasi peluang pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kepentingan kesehatan.
Pasalnya, Undang-Undang Narkotika yang ada memberikan peluang pemanfaatan meskipun dalam jumlah terbatas. (put)
Load more