“Tersangka mengambil uang serta handphone milik korban. Selanjutnya tersangka membungkus korban dengan menggunakan kantong plastik sampah dan karung dan dalam karung tersebut tersangka masukan bantal guling. Setelah itu tersangka menunggu situasi sepi lalu membuang baju tersangka ke tempat sampah di pinggir jalan,” ujar dia.
Lalu Zulpan menjelaskan, tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke arah Kali Pesanggrahan.
Sesampainya di Kali Pesanggrahan, ia lalu memasukkan batu ke dalam karung serta mengikatnya dengan tali. Plastik berisi jenazah korban itu kemudian ia buang ke Kali Pesanggrahan.
“Tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah dan karung yang diisi bantal guling dan batu kemudian dibuang di sungai. Tersangka mengambil barang milik korban dan melarikan diri,” tandas Zulpan.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (29/6/2022).
Ia kini dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Detik-detik pelaku membawa jenazah ketika akan membuangnya viral. Aksinya itu terekam kamera pengawas yang ada di sebuah ruko.
Load more