Sebelumnya, Kejari Inhil (Indragiri Hilir) sudah menetapkan mantan Bupati Indra Muchlis Adnan dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri Zainul Ikhwan sebagai tersangka korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil tahun 2004-2006.
Pemerintah Kabupaten Inhil pada tahun 2004-2006 menyertakan modal ke PT GCM sebesar Rp4,2 miliar. Uang tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Inhil tahun 2004.
Diduga terdapat perbuatan melawan hukum oleh tersangka Indra Muchlis Adnan bersama-sama dengan tersangka Zainul Ikhwan terkait pendirian PT GCM dan penggunaan uang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.
Load more