"Karena di situ diatur jumlah anggota DPR 575 dan itu diwakili satu provinsi itu ada satu Dapil. Satu provinsi satu Dapil itu minimal tiga kursi," katanya.
"Nanti kalau misalnya kita persiapkan Pemilu untuk 2024 untuk memilih gubernur baru, terus ada DPR yang baru, harus ada KPU yang baru, ada Bawaslunya. Makanya kemaren di bab peralihan itu kita tambahkan satu pasal, supaya ada entry point untuk merubah itu semua," pungkas Doli. (syf/act)
Load more