Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyambut baik tentang disepakatinya Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA menjadi inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah.
Muhadjir Effendy mengatakan bahwa RUU KIA diharapkan dapat mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi kekerdilan atau stunting.
Pada saat ini, pemerinta menargetkan angka stunting turun menjadi 14 persen di 2024.
"Program percepatan pemberantasan stunting selama ini telah berjalan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting sebagai payung hukum," jelasnya.
Meskipun demikian, jika nantianya RUU KIA telah disahkan menjadi undang-undang maka diharapkan akan mengoptimalkan lagi upaya percepatan penurunan prevalensi kekerdilan.
Daftar draf RUU KIA terdapat usulan mengenai cuti hamil bagi ibu melahirkan yaitu paling sedikit enam bulan seperti tertulis dalam pasal 4 ayat (2) huruf a dalam RUU tersebut.
Load more