Jakarta - Iuran BPJS Kesehatan dipastikan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan per 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.
Pejabat Pengganti Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman memastikan hingga saat ini tidak ada wacana untuk mengubah besaran nominal iuran peserta menyusul uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022.
"Saat ini tidak ada wacana perubahan iuran. Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya," kata dia di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan skema iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), katanya, iuran BPJS sebesar Rp42.000 dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal setiap daerah.
Load more