Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran BPJS sebesar lima persen dari upah, dengan rincian empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen oleh pekerja.
"Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta. Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," katanya.
Bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Untuk jenis kepesertaan tersebut, kata Arif, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.
"Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp42.000," ujarnya.
Arif menambahkan seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3.
"Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," katanya. (ant/ebs)
Load more