Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap (gage) hari ini, Rabu (1/9). Sanksi tilang tersebut diberlakukan di tiga ruas jalan yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan dua jenis sanksi tilang yang diterapkan mulai hari ini, yakni manual dan elektronik.
“Tindakan hukum yang kita lakukan ini tentu nanti akan dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan pelanggaran ETLE dan dengan menggunakan tilang secara manual," kata Sambodo di Bundaran Senayan.
Sambodo menambahkan tindakan tilang tersebut sementara diberlakukan hingga Senin (6/9). Selama pemberlakuannya, Ditlantas PMJ menyiagakan sejumlah personel kepolisian di titik yang tidak terdapat kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
"Kalau ada pelanggar ganjil genap yang tertangkap aparat, nanti akan kita tilang secara manual. Tapi, kalau kita lihat datanya dia tidak ditilang secara manual, tapi tercapture oleh ETLE maka hasil capture-an itu akan kita kirimkan ke pelanggarnya sebagai bukti pelanggaran ganjil genap," terangnya.
Pihak berwenang akan menyamakan data yang didapatkan secara manual dan elektronik tersebut, agar tidak ada warga yang ditilang dua kali.
Adapun jam diberlakukannya gage pukul 06.00—20.00 WIB dan sanksi denda yang diterapkan kepada pelanggar maksimal Rp500 ribu. (Debby Tobing/act)
Load more