Mekkah, Arab Saudi - Ramai pemulangan 46 WNI yang niat melaksanakan haji furoda dari Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. Mereka dipulangkan ke Tanah Air karena visa yang mereka bawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Haji furoda merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan, saat ini pihaknya menerima laporan sekitar 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau haji furoda.
"Kemarin sudah ada 1.600-1.700 an yang terlapor ke Kemenag, angka ini bergerak terus," kata Hilman di Mekkah, Sabtu (2/7/2022) malam.
Dia mengakui, Kemenag tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan, dukungan diplomatik, dan lainnya.
"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jamaah haji reguler dan khusus," tambah Hilman.
Ia tidak memungkiri bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke Tanah Suci dengan berbagai cara termasuk menggunakan visa mujamalah.
Meski tidak mengelola langsung jamaah haji furoda, namun Kemenag bertugas bagaimana memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
"Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas, kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar karena haji itu panggilan. Ada yang beruntung dipanggil ada yang tidak," tambah dia.
Dalam dua hari ke depan, lanjut Hilman akan dapat dipastikan siapa yang bisa berangkat atau tidak, karena itu ia mengimbau agar PIHK tetap konsisten. (ant/act)
Load more