Selain itu, Anwar Abbas mengatakan, pihak kepolisian perlu turut menindak para petinggi ACT jika terbukti ada penyelewengan. Menurutnya, hal itu wajib diusut tuntas karena menyangkut masyarakat banyak.
"Kami meminta pihak yang berkepentingan agar menyelesaikan masalah itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan pendiri sekaligus pimpinan ACT Ahyudin mengaku sempat menggunakan dana sosial untuk kepentingan pribadi.
Ahyudin bahkan diduga mendapat gaji sebesar Rp 250 juta per bulan. Hal itu belum termasuk berbagai fasilitas kendaraan mulai dari Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, hingga Honda CRV.
Selain itu, para petinggi ACT juga mendapat fasilitas mewah seperti makan tiga kali sehari dengan standar restoran.
Seperti diketahui, Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan salah satu lembaga filantropi terbesar di Indonesia.
Pada 2018 hingga 2022, lembaga tersebut mengumpulkan dana masyarakat sekitar Rp 500 miliar.
Load more