Jakarta - Presiden ACT Ibnu Khajar angkat suara terkait dugaan penyelewengan dana masyarakat yang diungkap Majalah Tempo. Menurutnya, polemik yang berkembang di masyarakat menjadi perhatian pihaknya.
Ibnu menjelaskan pihaknya bukan merupakan lembaga amil zakat, melainkan di bawah pengawasan Kementerian Sosial.
Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya tidak mendapat izin langsung dari Kementerian Agama (Kemenag) atau BAZNAS.
"Kami ada di 47 negara menyalurkan bantuan melalui program kesehatan,ekonomi, dan pendidikan," jelasnya.
Selain itu, Ibnu menampik pemberitaan terkait kondisi keuangan ACT.
Menurut dia, pihaknya tidak dalam kondisi keuangan yang buruk. Sebab, ACT rutin melaporkan keuangan sejak 2005 hingga 2020.
"Setiap tahun, kami disiplin melakukan audit hingga akhirnya pada 2020 mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," tambahnya.
Dengan demikian, dia menekankan pentingnya pemberitahuan soal keuangan ACT.
Sebab, polemik yang beredar perlu mendapat perhatian ACT dengan cepat.
"Kami jelas akan melakukan pembenahan pada setiap tahunnya. Jadi, kami juga siap meluruskan pemberitaan itu," imbuhnya. (lgn/ebs)
Load more