Ia menyebutkan prosedur jenguk tatap muka, yakni pengunjung merupakan keluarga inti, penasihat/kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar/konsulen untuk warga binaan berkebangsaan asing.
Kemudian, setiap warga binaan hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam 1 minggu pada jam kerja. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.
Keempat, bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan hasil tes usap antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
Selanjutnya, kunjungan bagi tahanan dewasa/anak diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat nomor 3 dan 4. Kemudian, Kepala Lapas/Rutan/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) membuat jadwal kunjungan untuk menghindari penumpukan.
Adapun ketujuh, layanan kunjungan virtual tetap dilaksanakan bagi narapidana/tahanan/anak yang belum atau tidak memenuhi syarat mendapatkan kesempatan layanan kunjungan secara tatap muka. ant/prs
Load more