Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
"Sidang etik tertutup, tetapi putusan terbuka," kata Albertina, dikutip Selasa.
Tertulis pada peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dalam pasal 8 ayat (1) disebutkan majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.
Adapun dalam Pasal 11 ayat (5) diterangkan bahwa sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja.
"Ada waktunya dalam perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah putus," tambah Albertina.
KPK meyakini Dewas akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
"KPK meyakini setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian dewas," terang Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Sebelumnya, Lili diduga menerima fasilitas penginapan dan tiket nonton ajang balap MotoGP Mandalika di Lombok oleh PT Pertamina. Padahal, fasilitas dan tiket tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh pimpinan KPK. (mg3/act)
Load more