"Sejauh ini belum ada regulasi yang mengakomodasi lembaga-lembaga seperti ini, yang ada adalah memberikan keleluasaan terhadap lembaga-lembaga sosial sehingga pengelolaannya ala kadarnya," kata Kiai Maman menututup.
Sementara itu, dalam laporannya, Tempo menyebut Mantan Presiden ACT, Ahyudin, diduga menggunakan dana lembaganya untuk kepentingan pribadi. Ahyudin bahkan disebut memanfaatkan dana untuk membeli sejumlah rumah hingga transfer bernilai belasan miliar ke keluarganya.
Ahyudin yang dapat gaji jumbo sebesar Rp 250 juta, juga sempat menikmati berbagai fasilitas mewah.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat membuka peluang untuk membentuk undang-undang tentang pengumpulan dana amal atau UU Charity menyusul dugaan kasus penyelewangan dana umat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR bisa mengusulkan rancangan undang-undang tersebut apabila memang diperlukan aturan dan produk hukum.
"Kalau memang benar ya nanti diusulkan saja sebagai usulan Inisiatif DPR nanti kita ilihat naskah akademiknya kemudian nanti kita akan ajukan sesuai mekanisme yang ada di DPR," ujarnya dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa, (5/7/2022).(ppk)
Load more