Jakarta - Aksi Cepat Tanggap (ACT), sebagai lembaga filantropi terbesar di Indonesia terseret rumors tak sedap.
Media Tempo dalam laporannya menyebut, uang donasi miliaran rupiah masuk ke kantong pribadi sejumlah petingginya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq malah tak heran atas dugaan 'bancakan' di lembaga pengelola dana kemanusiaan itu. Kiai Maman bahkan menyebut kejadian serupa layaknya fenomena gunung es yang kelihatan besar namun sebetulnya ada begitu banyak yang tak terungkap.
"Kasus ACT ini sesungguhnya akan membuka semacam fenomena gunung es adanya lembaga yang mengatasnamakan kemanusiaan bahkan keagamaan untuk menguras dana donasi dari publik yang memang ingin berbuat kebaikan. Bukannya disalurkan, dana-dana itu malah kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Maman di Makkah, Selasa (05/07/2022).
Kiai Maman pun meminta aparat hukum untuk tegas bila nantinya terbukti ada pengelola lembaga yang memanfaatkan donasi warga untuk keperluan pribadi. Jangan sampai, kata politisi PKB ini, ratusan miliar dana umat justru dijadikan bancakan untuk menumpuk kekayaan, melakukan gaya hidup hedonisme para pengelolanya.
Tidak hanya sampai di situ, pemerintah juga perlu bergerak cepat untuk mencabut izin lembaga-lembaga yang terbukti melakukan penyelewangan dana dengan berkedok bantuan kemanusiaan.
Momentum ini, imbuh Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi itu, harus pula dijadikan acuan untuk mendorong pembentukan 'UU Charity Act'. UU itu yang nantinya bakal jadi payung hukum untuk melakukan pengawasan super ketat terhadap lembaga-lembaga bantuan sosial agar lebih transparan dan akuntabel.
"Sejauh ini belum ada regulasi yang mengakomodasi lembaga-lembaga seperti ini, yang ada adalah memberikan keleluasaan terhadap lembaga-lembaga sosial sehingga pengelolaannya ala kadarnya," kata Kiai Maman menututup.
Sementara itu, dalam laporannya, Tempo menyebut Mantan Presiden ACT, Ahyudin, diduga menggunakan dana lembaganya untuk kepentingan pribadi. Ahyudin bahkan disebut memanfaatkan dana untuk membeli sejumlah rumah hingga transfer bernilai belasan miliar ke keluarganya.
Ahyudin yang dapat gaji jumbo sebesar Rp 250 juta, juga sempat menikmati berbagai fasilitas mewah.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat membuka peluang untuk membentuk undang-undang tentang pengumpulan dana amal atau UU Charity menyusul dugaan kasus penyelewangan dana umat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR bisa mengusulkan rancangan undang-undang tersebut apabila memang diperlukan aturan dan produk hukum.
"Kalau memang benar ya nanti diusulkan saja sebagai usulan Inisiatif DPR nanti kita ilihat naskah akademiknya kemudian nanti kita akan ajukan sesuai mekanisme yang ada di DPR," ujarnya dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa, (5/7/2022).(ppk)
Load more