“Artinya, masing-masing negara memiliki kekhasan tersendiri sehingga membutuhkan cara-cara penanganan yang khas, atau sesuai dengan kondisi hukum di negara masing-masing," ujarnya.
Menurut Direktur Kerja Sama Politik dan Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri itu, keberatan beberapa negara terhadap usul Indonesia dalam isu peningkatan kapasitas audit adalah sikap yang wajar.
“Itu bukan penolakan, rejection, atau sentimen negatif, melainkan usul delegasi Indonesia dalam peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi dihadapkan pada fakta bahwa diperlukan pemikiran, approach yang memberi ruang pada perbedaan-perbedaan di berbagai negara,” ujarnya.
Pada pertemuan ACWG Indonesia berupaya mencari titik temu, atau norma-norma dan standar yang telah dipakai bersama oleh negara-negara G20 dalam isu peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi.
“Kami berharap yang kami tawarkan memberi added value, nilai tambah. Jika memang ada yang bisa diikat, ada norma-norma, standar-standar yang berlaku di tiap negara, mari digaungkan bersama dan itu dijadikan norma yang berlaku bersama paling tidak di negara G20,” kata Rolliansyah. (HW/ree)
Load more