Jakarta - Ramai wacana ikut sertanya Capres independen pada Pilpres 2024. Partai Nasdem menilai isu tersebut belum bisa dilakukan karena tidak ada dalam Undang-Undang Pemilu.
Anggota DPR RI Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Willy Aditya mengatakan, dirinya tidak pernah mendengar isu mengenai penolakkan calon presiden (capres) 2024 dari non-parpol.
"Belum dengar apapun, yang pasti adalah sejauh ini tidak ada revisi undang-undang pemilu," ujarnya kepada tvOnenews di Gedung Merah Putih, DPR RI, Jakarta, Selasa, (5/7/2022).
Menurut Willy, penolakkan seperti hal tersebut tidak mungkin terjadi karena adanya hak asasi, yang membatasi setiap orang ingin mencalonkan dirinya sebagai presiden.
"Kita hidup dengan sistem multipartai, dan yang kedua undang-undang dasar mengamanatkan siapapun berhak mencalonkan diri," katanya.
Dalam hal ini, undang-undang dasar kita hanya mengamanatkan tentang presiden dan calon wakil presiden hanya dari partai dan gabungan para partai.
"Artinya berwacanalah dalam ranah yang sangat logis dan sangat konstitusional," jelasnya.
Sementara menurut Willy, Partai Nasdem sendiri memiliki sifat yang rasional, karena sejauh ini partai politik sendiri tidak ada satupun yang melarang untuk bisa mencalonkan dirinya sebagai capres dan cawapres.
Load more