Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pengusaha Surabaya Budi Said terkait gugatannya kepada PT Aneka Tambang Tbk (persero) atau Antam.
Sebelumnya, Budi menggugat Antam atas persoalan 1,1 ton emas. Budi menggugat perusahaan tambang pelat merah itu ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan total uang Rp 817,4 miliar atau setara dengan harga 1,1 ton emas.
Masalah ini berawal dari Budi yang membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam. Ia memutuskan membeli emas setelah mendapat tawaran diskon harga dari beberapa pekerja di toko itu. Namun, ia hanya menerima 5,9 ton emas dari Antam.
Sementara 1,1 ton emas tidak pernah ia terima. Oleh karena itu, Budi membawa kasus ini ke pengadilan.
Gugatan Budi lalu dikabulkan oleh hakim PN Surabaya pada pengadilan tingkat pertama. Namun, ia kalah pada pengadilan tingkat banding.
Tak terima kalah, Budi kembali mengajukan kasasi ke MA. Usahanya kemudian membuahkan hasil, Budi menang melawan Antam. Atas hal ini, Antam harus membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Hakim yang mengabulkan kasasi tersebut, yakni Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, Maria Anna Samiyati. Gugatan Budi Said terhadap Antam itu terdaftar dengan nomor 1666 K/PDT/2022 serta diputus pada 29 Juni 2022 lalu. (syf/ner)
Load more