Selanjutnya tindakan korektif kedua, yakni menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kuantitas. Tujuannya agar program milik BPJS TK berjalan secara optimal dan peserta BPJS TK bisa mendapatkan haknya secara penuh.
Masih dalam tindakan korektif kedua, BPJS TK juga harus menyiapkan struktur organisasi kerja.
“Berikutnya, berkoordinasi dengan pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja dalam penetapan batas usia pensiun agar dibuat regulasi dan ketetapan yang relevan,” imbuh Hery.
Terakhir, perusahaan harus konsisten dalam penggunaan nama BPJS TK sesuai aturan undang-undang.
Hery mengingatkan agar perusahaan tersebut tidak menggunakan nama yang merujuk pada aturan terkait jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). (syf/ree)
Load more