Jakarta - Ombudsman RI meminta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) memperbaiki kinerja perusahaan dengan melakukan beberapa tindakan korektif selama 30 hari.
Hal ini seiring dengan hasil investigasi Ombudsman terhadap BPJS TK yang terbukti melakukan maladministrasi.
“Waktunya 30 hari kerja untuk melaksanakan langkah-langkah tindakan korektif,” tegas Anggota Ombudsman Hery Susanto dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
“Yang dimaksud 30 hari setidaknya membuat respons dan menyampaikan pandangan serta progres terhadap tindakan korektif,” lanjutnya.
Adapun tindakan korektif pertama, yakni melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka percepatan akuisisi kepesertaan.
Menurut Hery, tindakan tersebut penting dilakukan demi pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara (ASN), dan program afirmasi bantuan iuran (PBI).
Selanjutnya tindakan korektif kedua, yakni menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kuantitas. Tujuannya agar program milik BPJS TK berjalan secara optimal dan peserta BPJS TK bisa mendapatkan haknya secara penuh.
Masih dalam tindakan korektif kedua, BPJS TK juga harus menyiapkan struktur organisasi kerja.
“Berikutnya, berkoordinasi dengan pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja dalam penetapan batas usia pensiun agar dibuat regulasi dan ketetapan yang relevan,” imbuh Hery.
Terakhir, perusahaan harus konsisten dalam penggunaan nama BPJS TK sesuai aturan undang-undang.
Hery mengingatkan agar perusahaan tersebut tidak menggunakan nama yang merujuk pada aturan terkait jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). (syf/ree)
Load more