Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Meski demikian, Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku akan berkomitmen menaati keputusan pemerintah tersebut.
"Kami akan taati surat Keputusan Menteri Sosial No. 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang," kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ibnu mengaku kaget saat mengetahui keputusan tersebut karena sudah ada pertemuan antara ACT dan Kementerian Sosial mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ACT, Selasa (5/7/2022).
Dia mengaku pihaknya bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi mengenai pengelolaan keuangan lembaga secara transparan dalam pertemuan dengan pejabat Kemensos.
Bahkan, dia melanjutkan, pejabat Kementerian Sosial dalam pertemuan itu menyatakan rencana untuk mendatangi Kantor ACT untuk melakukan audit.
Load more