Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi izin organisasi non profit, Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah ada dugaan penyelewengan donasi dana umat.
"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/7/2022)
Adapun SKPD yang sedang proses evaluasi izin ACT, lanjut dia, salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Benni tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan hasil evaluasi itu perizinan ACT akan diungkapkan ke publik.
Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," tutur Benni.
ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.
Load more