Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI memutuskan untuk menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan atau RUU Pemasyarakatan menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU Pemasyarakatan tersebut diambil saat pembicaraan Tingkat II pada rapat paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Hadir pula dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh menyampaikan laporan pembahasan RUU Pemasyarakatan bersama Pemerintah.
Rachmat Gobel meminta persetujuan kepada seluruh fraksi untuk menyetujui pengesahan RUU Pemasyarajatan menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Gobel kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab anggota DPR serempak.
Rapat paripurna dihadiri 337 dari 575 anggota dewan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 orang diantaranya hadir secara fisik sementara 232 anggota DPR RI hadir secara daring.
Rapat paripurna pada hari Kamis (7/7/2022) sekaligus menjadi rapat paripurna penutup Masa Sidang V 2021-2022. Selanjutnya, anggota DPR menjalani masa reses hingga 15 Agustus 2022.
Menanggapi tentang pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi UU, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Mahakuasa bahwa wakil rakyat menyetujui pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi indang-undang.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR, khususnya Komisi III DPR, atas segala dedikasi toleransi kerja keras pemikiran perhatian dan kerja samanya dalam menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini," kata Yasonna. (ree)
Load more