Adapun laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 2021 dengan nomor registrasi LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim.
"Ada laporan itu dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik Pasal 378 atau 266 KUHP," kata Andi, Selasa (5/7/2022).
Menurut Andi, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan hingga sekarang.
Dia menuturkan penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait kasus tersebut.
"Iya. Kami sedang lakukan penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," jelasnya. (lgn/ree)
Load more