Yasonna melanjutkan bahwa perlakukan terhadap tahanan, anak dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, bimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Hal tersebut sesuai dengan konvensi menentang dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
"Konvensi tersebut juga telah diratifikasi oleh Indonesia dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998," ujar dia.
Load more