Jakarta - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) siap mengirim surat ke Kementerian Sosial (Kemensos) karena izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga dicabut.
"Jadi, sebenarnya saat ini sedang masa peralihan dari sebelumnya perpanjangan berikutnya," ujar Ibnu Khajar di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Ia menjelaskan pihaknya berencana mengirimkan surat kepada Kemensos guna menanyakan soal perpanjangan atau surat baru tersebut.
Ibnu Khajar menegaskan ACT selama ini sudah mengikuti prosedur terkait PUB sehingga perlu mempertanyakan kondisi pencabutan izin.
"Jadi, nanti yang kami kirim surat kepada Kemensos adalah sebenarnya sama apakah dibuat baru atau perpanjangan sama? Sebab, pada akhirnya setiap tiga bulan sekali diperbaharui," jelasnya.
Menurut Ibnu, ACT bersama para pimpinan dan seluruh tim berkomitmen melakukan perbaikan.
Load more