LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi perzinahan.
Sumber :
  • tim tvOne

Hei Kamu Pelakor dan Pebinor, Nekat Berzina Dipenjara 1 Tahun atau Denda 10 Juta, Nekat Kumpul Kebo Penjara 6 Bulan

Dalam RKHUP draf tanggal 4 Juli 2022 itu, ancaman pidana untuk orang yang berzina yaitu satu tahun penjara atau denda 10 juta rupiah.

Kamis, 7 Juli 2022 - 16:58 WIB

Jakarta - Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan Rancangan Kitab undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR, Rabu (6/7/2022) kemarin. Hati-hati bagi Anda baik Perebut Laki Orang (pelakor) atau Perebut Bini Orang (Pebinor) bisa dikenai pidana Perzinahan atau kumpul kebo Loh.

Dalam RKHUP itu, ancaman pidana untuk orang yang berzina yaitu satu tahun penjara atau denda 10 juta rupiah.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 415 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022, seperti dikutip Kamis (7/7/2022).

Sedangkan denda dalam kategori II diatur pada Pasal 79 ayat (1) huruf a sebesar Rp10 juta. "kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," demikian kutipan pasal 79 ayat (1) huruf a.

Baca Juga :

Kemudian, kalau nekat kumpul kebo atau kohabitasi, RKUHP mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara enam bulan dan denda Rp10 juta.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 416 RKUHP.

Siapa Yang Boleh Melapor?

Pada RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022 juga membatasi siapa saja yang bisa melaporkan tindak pidana perzinahan. hal itu diatur dalam Pasal 415 ayat (2) huruf a dan b.

"Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan."

Sama halnya dengan perzinahan, RKUHP juga membatasi orang yang bisa melaporkan tindak pidana kumpul kebo atau kohabitasi. Hal itu diatur dalam Pasal 416 ayat (2) huruf a dan b.

"Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan"

(ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
3 Pemain di Piala AFF 2024 Ini Punya Peluang Besar Dipromosikan Shin Tae-yong Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Nomor 2 Pegang Ban Kapten 

3 Pemain di Piala AFF 2024 Ini Punya Peluang Besar Dipromosikan Shin Tae-yong Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Nomor 2 Pegang Ban Kapten 

Timnas Indonesia secara resmi telah mengakhiri perjalanannya di Piala AFF 2024 usai tersingkir dari babak penyisihan grup.
Minerba Jadi Penyumbang Investasi Terbesar dalam Negeri, Menteri Bahlil: Multiplier Effect di Daerah Itu Tinggi Sekali

Minerba Jadi Penyumbang Investasi Terbesar dalam Negeri, Menteri Bahlil: Multiplier Effect di Daerah Itu Tinggi Sekali

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, hilirisasi minerba akan menjadi instrumen penting untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Mendag Sebut Harga MinyaKita Mulai Turun, Kini Rp15.700 per Liter

Mendag Sebut Harga MinyaKita Mulai Turun, Kini Rp15.700 per Liter

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa kenaikan harga sebelumnya disebabkan oleh keterlambatan pasokan dan rantai distribusi yang panjang.
Bukan Andik Vermansah atau Egy Maulana Vikri, Pemain Berjuluk Lionel Messi-nya Indonesia Ini Sempat Ingin Dibawa Pep Guardiola ke Barcelona, tapi...

Bukan Andik Vermansah atau Egy Maulana Vikri, Pemain Berjuluk Lionel Messi-nya Indonesia Ini Sempat Ingin Dibawa Pep Guardiola ke Barcelona, tapi...

Bocah ajaib asal Indonesia yang pernah dijuluki sebagai 'The Next Lionel Messi' ini sempat ingin dibawa ke Spanyol oleh pelatih Barcelona saat itu Pep Guardiola
Ada Kabar Buruk, DPR Minta Semua Warga Indonesia Harus Waspada Selama Nataru

Ada Kabar Buruk, DPR Minta Semua Warga Indonesia Harus Waspada Selama Nataru

Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih minta warga Indonesia waspada terhadap ada kabar buruk selama masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Respons Adik Kandung Sarwendah saat Tahu Penyebab Ruben Onsu Gugat Cerai Kakaknya, Singgung Betrand Peto sampai Bilang Akan....

Respons Adik Kandung Sarwendah saat Tahu Penyebab Ruben Onsu Gugat Cerai Kakaknya, Singgung Betrand Peto sampai Bilang Akan....

Reaksi adik kandung Sarwendah, Wendy Lo, saat sang kakak curhat soal alasannya dan Ruben Onsu Bercerai, sampai singgung Betrand Peto. Simak selengkapnya.
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Madura United dikabarkan berpamitan dengan pemain Filipina, Christian Rontini-menantu legenda Timnas Indonesia Cristian Gonzales. Respons netizen jadu sorotan
Selengkapnya
Viral