"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian bunyi Pasal 352 Ayat 1.
Ketentuan tersebut dibuat dengan tujuan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati oleh masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pasal yang mengancam kebebasan publik dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera dibahas. 14 isu krusial yang yang salah satunya ditengarai dapat mengancam kebebasan pers.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies kadir mengaku akan membahas bersama pemerintah akan mendiskusikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia salah satunya ditengarai dapat mengancam kebebasan pers.
“Kalau KUHP masih ada diskusi-diskusi terkait dengan 14 isu krusial, hanya itu saja. Kita tidak masuk ke batang tubuh tapi kita akan mendiskusikan itu," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir pada Awak media, di Jakarta, Rabu, (6/7/2022).
Adies mengungkap alasan diadakannya pembahasan ulang di masa sidang berikutnya agar nantinya masyarakat dapat mengerti mengenai penjelasan dari masing-masing pasal.
"Salah satu contohnya seperti penjelasan pasal penghinaan presiden itu nantinya yang akan dijelaskan berkaitan dengan bentuk dari pasal tersebut serta penjelasan pasal lainnya,"imbuhnya.
Load more