Lebih lanjut dia juga mengklaim bahwa rancangan undang-undang ini tidak ada yang akan merugikan masyarakat karena telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat modern Indonesia saat ini.
"Kita masih diskusikan RUU KUHP ini, nanti kita baca dulu dan pada masa sidang berikutnya tentu Komisi III akan banyak melakukan rapat-rapat dengan Kemenkumham terkait dengan RUU KUHP,” pungkas Adies. (syf/ppk)
Load more