Jakarta - Setelah disahkannya tiga dari lima rencana Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. Komisi II melanjutkan kembali pemekaran provinsi ujung Indonesia tersebut. Alasan klise kembali menyeruak, yakni dana Daerah Otonomi Baru (DOB) mandek.
Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang menjawab soal Provinsi Papua Barat Daya yang telah masuk menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) di DPR RI. Diri
Menurut Junimart, RUU Provinsi Papua Barat Daya dianggap terbilang mendadak karena alasan anggaran. Ia mengaku rencana pemekaran lima provinsi di Papua ini sudah dibicarakan dari jauh hari.
Diketahui, lima pemekaran itu yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Utara. Sementara Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sudah disetujui dan disahkan menjadi daerah otonom serta RUU-nya telah disahkan menjadi undang-undang.
Sedangkan RUU Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Utara belum disahkan karena menyangkut anggaran. Anggaran yang disediakan pemerintah untuk pemekaran lima provinsi di Papua belum final. Jadi baru dilakukan pemekaran tiga provinsi.
"Kalo 3 pemerintah siap. Ya kita lock (kunci, red) dulu 3. Nah kemarin ada pembicaraan bahwa Papua Barat Daya juga harus sudah dimulai pembahasan. Nah tentu kita harus ikut prosedur," ujar Junimart di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (7/7/2022).
"Kalo dari DPR itu, inikan inisiatif DPR. Kalo kita sudah oke, kita kirim ke pemerintah. Ya pemerintah mesti janji harus segera ada Surpres. Surpres itu harus ada. Kalo Surpres ada tentu mereka sudah harus siap anggaran untuk Papua Barat Daya," ungkapnya.
Load more