Jakarta - Setelah disahkannya tiga dari lima rencana Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. Komisi II melanjutkan kembali pemekaran provinsi ujung Indonesia tersebut. Alasan klise kembali menyeruak, yakni dana Daerah Otonomi Baru (DOB) mandek.
Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang menjawab soal Provinsi Papua Barat Daya yang telah masuk menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) di DPR RI. Diri
Menurut Junimart, RUU Provinsi Papua Barat Daya dianggap terbilang mendadak karena alasan anggaran. Ia mengaku rencana pemekaran lima provinsi di Papua ini sudah dibicarakan dari jauh hari.
Diketahui, lima pemekaran itu yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Utara. Sementara Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sudah disetujui dan disahkan menjadi daerah otonom serta RUU-nya telah disahkan menjadi undang-undang.
Sedangkan RUU Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Utara belum disahkan karena menyangkut anggaran. Anggaran yang disediakan pemerintah untuk pemekaran lima provinsi di Papua belum final. Jadi baru dilakukan pemekaran tiga provinsi.
"Kalo 3 pemerintah siap. Ya kita lock (kunci, red) dulu 3. Nah kemarin ada pembicaraan bahwa Papua Barat Daya juga harus sudah dimulai pembahasan. Nah tentu kita harus ikut prosedur," ujar Junimart di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (7/7/2022).
"Kalo dari DPR itu, inikan inisiatif DPR. Kalo kita sudah oke, kita kirim ke pemerintah. Ya pemerintah mesti janji harus segera ada Surpres. Surpres itu harus ada. Kalo Surpres ada tentu mereka sudah harus siap anggaran untuk Papua Barat Daya," ungkapnya.
Sebelumnya, Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai usul inisiatif dewan.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-28 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022, yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.
Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel yang memimpin sidang meminta agar juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat fraksinya dengan waktu selama lima menit.
Namun, Gobel menyarankan agar setiap fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI untuk mempersingkat waktu mengingat kasus COVID-19 di Tanah Air beranjak naik.
Selanjutnya, Gobel meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui menjadi RUU usul DPR.
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?" kata Gobel kepada anggota Dewan. (syf/ppk)
Load more