Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Papua Barat Daya Baru masuk pembahasan menjadi undang-undang (UU). RUU tersebut telat dari UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Pegunungan, dan UU Provinsi Papua Tengah yang telah disahkan pada beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, pemerintah awalnya hanya mengusulkan RUU tersebut. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan antara pemerintah dengan DPR, maka muncul usul baru yakni Papua Barat Daya menjadi daerah otonom baru.
"Terkait dengan usulan rancangan undang-undang Papua Barat Daya memang awalnya pemerintah hanya mengusulkan atau kemudian bersinergi dengan DPR untuk bisa menetapkan tiga daerah otonomi baru, yaitu yang kemarin yang ada di Papua induk. Namun setelah melalui pertimbangan dan pemikiran dan diskusi yang panjang antara pemerintah dengan DPR kemudian diusulkan agar ada satu lagi daerah otonomi baru yaitu Papua Barat Daya," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Diketahui, Provinsi Papua Barat Daya ditetapkan menjadi RUU dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Kamis (7/7/2022).
Sementara itu, Wali Kota Sorong Provinsi Papua Barat Lambert Jitmau, RUU tersebut akan segera dibahas dan kemudian ditetapkan menjadi UU penuh dan Provinsi Papua Barat Daya akan menjadi daerah otonom baru hasil pemekaran dari Provinsi Papua Barat.
Ia mengaku pemekaran Provinsi Papua Barat telah diperjuangkan selama 20 tahun yang lalu. Perjuangan itu dilakukan karena daerah tersebut tidak mampu membangun masyarakat sehingga bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.
Selain itu, Lambert juga menegaskan bahwa pemekaran itu juga atas keputusan masyarakat adat.
Load more