Sebelumnya, Pemerintah dan DPR berencana untuk melegalisasi ganja sebagai kebutuhan medis. Dalam hal ini, Komisi III DPR sedang melakukan kajian untuk merevisi UU tentang Narkotika.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengungkapkan pihaknya sedang mengkaji untuk merevisi UU tentang Narkotika.
"Jadi pertemuan hari ini menyerap aspirasi tentang kemungkinan ke depan undang-undang narkotika kita keluarkan penggolongan ganja di golongan I, golongan II, atau III, agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Dalam perumusan pasal-pasal yang direvisi, pihaknya juga akan melakukan pembatasan sebagai pengawasan.
"Tadi juga dalam rapat kemungkinan akan dibentuk badan atau tiga lembaga, menteri kesehatan, kepolisian, dan BNN untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan agar tidak terlalu liar," katanya.(ppk)
Load more