Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda dan uang pengganti dari terpidana korupsi eks Menteri ESDM Jero Wacik ke kas negara. Adapun uang yang disetorkan senilai Rp5,3 miliar.
"Jaksa eksekutor KPK melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp 5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
"Sebelumnya, terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," tuturnya.
Menurut Ali, KPK terus melakukan upaya penagihan terhadap para terpidana korupsi, baik berupa denda ataupun uang pengganti. Dia berharap komitmen itu dapat mengoptimalkan asset recovery.
"KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya asset recovery bisa lebih optimal," tukasnya. (ade)
Load more