Fauzan kemudian dilaporkan ke Polresta Banyuwangi setelah sejumlah santri mengaku menjadi korban pencabulan. Sedikitnya, 6 orang santri melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banyuwangi.
Dari jumlah ini, satu diantaranya disetubuhi dengan ancaman. Satu orang lagi, santri laki-laki menjadi korban pencabulan.
Fauzan ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Ia berhasil ditangkap Tim Buru Sergap Polresta Banyuwangi di Lampung Utara setelah buron satu minggu.
Kasus ini terjadi pondok pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. yang menjadi pelaku adalah guru yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren, Herry Wirawan.
Aksi bejat Herry terungkap setelah salah satu santri hamil. Akhirnya diketahui Herry Wirawan telah memperkosa 13 santri dan 9 orang di antaranya sudah hamil dan melahirkan.
Pemerkosaan tersebut dilakukannya sejak tahun 2016 hingga 2021 dengan modus rayuan berupa iming-iming biaya kuliah. Bejatnya lagi, Herry tidak sekedar memperkosa para santri, ia juga melakukan penggelapan dana santri hingga mengeksploitasi korbannya.
Load more