Akibatnya, Herry divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada 4 April 2022.
Selain itu, Herry wajib membayar restitusi sebesar Rp 300 juta kepada seluruh korbannya. Bahkan harta kekayaannya disita untuk membiayai pendidikan dan kelangsungan hidup para korban dan anaknya hingga dewasa.
Kasus pelecehan 11 santriwati di sebuah pondok pesantren di kawasan Beji, Depok ini diduga diduga terjadi selama satu tahun terakhir.
Aksi bejat tersebut diduga dilakukan oleh tiga pengajar atau ustaz dan satu senior di pondok pesantren tersebut. Satu guru aktif dan dua guru yang sudah habis masa pengabdiannya. Sementara itu, satu pelaku berstatus sebagai siswa kelas satu SMP.
Kasus tersebut baru terungkap pada Juni 2022 saat para korban libur sekolah. Namun, baru lima korban yang berani melaporkan dari 11 santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan. DIkabarkan semuanya masih duduk di bangku sekolah dasar. (Mzn)
Load more